BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat gabungan komisi bersama tim pemerintah daerah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Jumat (8/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, dan dihadiri Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hj Ani Mahrita serta anggota Komisi I, II, dan III DPRD.
Agenda rapat dimulai dengan pemaparan materi Ranperda oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Barsel, Febrisi Tri Candriani. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem kearsipan sebagai fondasi tertib administrasi pemerintahan sekaligus peningkatan pelayanan publik yang akuntabel dan efisien.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten II Sekretariat Daerah Barsel Rahmad Nuryadin, Kepala Bagian Hukum Setda, serta jajaran teknis terkait. Mereka menyampaikan paparan mengenai kerangka regulasi, tantangan pengelolaan arsip saat ini, serta upaya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan nasional.
“Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka antara anggota DPRD dan tim pemerintah daerah,” ujar Hj Ani Mahrita usai pertemuan. Diskusi fokus pada mekanisme pengawasan, standar pengelolaan arsip digital, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan kearsipan.
HM Farid Yusran menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi kunci transparansi tata kelola pemerintahan. “Arsip yang tertata rapi bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga alat bukti pertanggungjawaban publik. Kita harus pastikan regulasi ini benar-benar operasional,” tegasnya.
Pemerintah daerah mengakui masih adanya kelemahan dalam manajemen arsip di sejumlah OPD, seperti minimnya sumber daya manusia terlatih dan infrastruktur penyimpanan yang belum merata. Febrisi Tri Candriani berjanji akan memprioritaskan pelatihan SDM dan modernisasi sistem pada tahap implementasi.
Hj Ani Mahrita menambahkan, DPRD mendorong adanya skema anggaran khusus untuk kearsipan dalam APBD 2026. “Tanpa dukungan anggaran memadai, penguatan sistem hanya akan menjadi wacana. Kami minta komitmen konkret dari eksekutif,” katanya.
Rapat menyetujui pembentukan tim kecil DPRD dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan draf Ranperda sebelum masuk tahap paripurna. Targetnya, regulasi ini rampung pada akhir Agustus 2025 guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkelanjutan.
[Harli]

