TAMIANG LAYANG – Sengketa lahan antara PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dan keluarga Netien Lenda masih terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), Kalimantan Tengah, kembali memfasilitasi proses pembuktian klaim atas lahan yang disengketakan pada Senin (6/10/2025). Lokasi sengketa berada di jalur hauling PT MUTU dari Kilometer 16 hingga Kilometer 25.
Mediasi yang telah memasuki sesi keempat ini difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial bentukan Pemkab Bartim. Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta ATR/BPN, dengan tujuan menjamin proses penyelesaian yang adil, netral, dan transparan.
Pertemuan dilaksanakan di aula Kantor Bupati Barito Timur, Tamiang Layang. Dalam forum ini, baik PT MUTU maupun pihak keluarga Netien Lenda memaparkan data serta dokumen pendukung masing-masing untuk memperjelas status kepemilikan atas lahan yang diperselisihkan.
Asisten I Setda Bartim, Ari Panan, menyampaikan bahwa agenda pembuktian ini merupakan bagian penting dalam rangka menegaskan posisi hukum masing-masing pihak. Ia berharap, jalannya mediasi dapat menciptakan penyelesaian yang damai, adil, dan menguntungkan semua pihak.
“Dengan difasilitasinya kedua pihak, diharapkan ditemukan solusi penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang sehat dan positif,” ujar Ari Panan di hadapan para peserta mediasi.
Perwakilan eksternal PT MUTU, Sahat Sarumpaet, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh keluarga Netien Lenda tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Sahat, lahan di sekitar area Kilometer 16 hingga 25—di kanan dan kiri jalan hauling—merupakan milik warga sekitar yang ditanami karet dan sawit. PT MUTU pun menghargai keberadaan masyarakat sekitar dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Sahat juga menjelaskan bahwa Pemkab Bartim menegaskan peran netralnya dalam forum mediasi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap hasil atau keputusan dari masing-masing pihak.
“Semua keputusan tetap berada di tangan masing-masing pihak,” ujarnya kepada media.
Meski siap menempuh jalur hukum positif, PT MUTU tetap membuka ruang dialog. Menurut Sahat, proses hukum akan ditempuh sebagai langkah terakhir apabila mediasi tidak membuahkan hasil yang disepakati bersama.
Di sisi lain, perwakilan keluarga Netien Lenda, Hardikal Pinagu, menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung belum menghasilkan keputusan final. Pihak keluarga masih menimbang jalur hukum yang akan diambil.
Hardikal menjelaskan bahwa Tim Terpadu menawarkan tiga skema penyelesaian: hukum positif, hukum adat, atau kombinasi keduanya. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga cenderung memilih jalur hukum adat.
“Pilihan ini diambil dengan mempertimbangkan keberadaan serta peran penting hukum adat dalam kehidupan masyarakat Barito Timur,” ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Hardikal, masih akan melakukan pertimbangan dan koordinasi internal sebelum mengambil langkah resmi berikutnya dalam penyelesaian sengketa ini. (Tim Redaksi)