BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Lebih dari Setengah Kilogram

0
22

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2025. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Rabu (29/10/2025), dengan dihadiri berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dan instansi pemerintahan daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid  menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. 

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen BNNP dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” ujar Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus di lima wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas. 

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka yang terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan.

Di Kota Palangka Raya, petugas menangkap tersangka berinisial FA dengan barang bukti sabu seberat 19,46 gram brutto. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Sementara di Kabupaten Seruyan, empat tersangka berinisial ZE, DK, GP, dan NH diamankan dengan barang bukti sabu seberat 394,95 gram brutto serta 58 butir ekstasi dengan berat total 25,85 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Seruyan.

Kasus lainnya terungkap di Kabupaten Gunung Mas, dengan tersangka berinisial SY. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 33,86 gram brutto dan ekstasi seberat 28,45 gram brutto. Barang bukti tersebut juga telah mendapat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari setengah kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti dalam cairan kimia di hadapan pejabat berwenang dan saksi dari lembaga terkait.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemutusan jaringan peredaran narkoba melalui kerja sama lintas instansi dan peran aktif masyarakat.

 “Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah,” tegas Plt Kepala BNNP Kalteng. (DN)