PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, bersama polsek jajaran terus mengintensifkan sosialisasi layanan Call Center 110 Polri kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Sosialisasi tersebut disampaikan Polsek Rakumpit melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai, Aipda Rudiyanto, saat menyambangi masyarakat di Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/1/2026) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan, Call Center 110 Polri merupakan inovasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepolisian kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keamanan publik yang diselenggarakan kepolisian secara efektif, cepat, dan mudah diakses.
“Call Center 110 Polri dapat dihubungi masyarakat apabila memerlukan kehadiran dan layanan pihak kepolisian,” jelas Didik.
Ia menambahkan, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai informasi, laporan, hingga pengaduan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan Call Center 110 Polri sebagai sarana komunikasi cepat dengan kepolisian. (*)

