PALANGKA RAYA — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Razia tersebut dilakukan petugas sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan rutan yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam blok hunian warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, mengatakan kegiatan razia juga menjadi momentum untuk menegaskan prinsip persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga binaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan dasar seperti makanan, layanan kesehatan, dan ibadah,” ujarnya, Jumat (13/3).
Ia menegaskan tidak diperbolehkan adanya perlakuan istimewa atau fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu. Baik tahanan maupun narapidana harus diperlakukan secara setara sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan larangan kepemilikan barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkoba, alat elektronik yang tidak diizinkan, serta senjata tajam yang kerap menjadi sasaran razia rutin.
Selain itu, warga binaan juga diingatkan mengenai sanksi yang dapat diberikan jika melanggar aturan, termasuk pencabutan hak-hak bersyarat seperti asimilasi, integrasi, maupun remisi.
“Prinsip utama yang kami terapkan adalah persamaan perlakuan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar yang dijamin undang-undang, bukan pemberian keistimewaan,” kata Wayan.
Di sisi lain, pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya juga mengusulkan pemberian remisi khusus Idulfitri 2026 kepada 276 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara tiga orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Menurut Wayan, pemberian remisi hari raya merupakan hak narapidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dengan adanya pengurangan masa pidana, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh usulan remisi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan dengan syarat utama berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Namun keputusan akhir tetap menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Tim)

