371 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2026

0
30

PALANGKA RAYA – Sebanyak 371 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2026. Usulan remisi tersebut diberikan sebagai bagian dari pembinaan narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, mengatakan pemberian remisi khusus merupakan bentuk pembinaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang baik,” ujarnya, Selasa (17/3/2026)

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang diberikan pada momentum hari besar keagamaan, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I merupakan pengurangan masa pidana namun warga binaan masih menjalani sisa pidananya, sedangkan RK II merupakan remisi yang membuat narapidana langsung bebas.

Dari total 371 narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini, sebanyak 149 orang merupakan narapidana tindak pidana umum dan 222 orang merupakan narapidana tindak pidana khusus.

Untuk narapidana tindak pidana umum, seluruhnya diusulkan menerima RK I sebanyak 149 orang dan RK II nihil. Sementara dari tindak pidana khusus, sebanyak 220 orang diusulkan menerima RK I dan dua orang menerima RK II.

Rincian besaran RK I yakni pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 17 orang, satu bulan sebanyak 233 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 86 orang, serta dua bulan sebanyak 33 orang.

Sementara itu, RK II diberikan kepada dua orang narapidana dengan pengurangan masa pidana satu bulan dan langsung bebas, sedangkan kategori lainnya nihil. (Dn/Red)