Puluhan Narapidana Lapas Palangka Raya Diusulkan Terima Remisi Nyepi

0
26

PALANGKA RAYA – Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Usulan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai bagian dari pembinaan bagi narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, mengatakan remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan terdapat dua jenis remisi khusus, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan namun masih menjalani sisa pidananya, sedangkan RK II merupakan remisi yang membuat narapidana langsung bebas.

Dari total 23 narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Nyepi tahun ini, sebanyak 15 orang merupakan narapidana tindak pidana umum dan delapan orang merupakan narapidana tindak pidana khusus.

Seluruh narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut masuk dalam kategori Remisi Khusus I, yakni 15 orang dari tindak pidana umum dan delapan orang dari tindak pidana khusus. Untuk Remisi Khusus II pada perayaan Nyepi tahun ini tercatat nihil.

Rincian besaran Remisi Khusus I yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari sebanyak dua orang, remisi satu bulan sebanyak 12 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak tiga orang, serta remisi dua bulan sebanyak enam orang.

Hisam Wibowo menegaskan bahwa pemberian remisi tersebut diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. (Dn/Red)