PALANGKA RAYA – Peredaran sabu di Palangka Raya kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menciduk tiga pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika dengan barang bukti sabu seberat 25,8 gram.
Pengungkapan terjadi Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Mahir Mahar, tepatnya di Taman Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.
Dua pria lebih dulu diamankan, yakni M.U. (42) dan R. (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening. Barang itu sempat dibuang oleh salah satu pelaku untuk mengelabui petugas.
Tak hanya itu, dua unit handphone juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan langsung dilakukan. Hasilnya, satu pelaku lain berinisial A.F. alias N (40) berhasil diringkus di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan, ketiga pelaku mengakui sabu tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Palangka Raya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (b1b/Red)

