Usai Agenda DPR RI, Bupati Sukamara Enggan Tanggapi Kasus Lahan HPK

0
5

PALANGKA RAYA – Bupati Sukamara, Masduki, memilih tidak memberikan penjelasan rinci terkait dugaan kasus pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, saat dimintai keterangan usai menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, serta kepala daerah se-Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Saat dicecar awak media terkait perkembangan kasus yang menyeret namanya, Masduki hanya memberikan jawaban singkat dan enggan menjelaskan lebih jauh.

“Buru-buru banget eh bang. Nanti saja ya bang, saya lagi buru-buru. Nanti lain kali kita kasih info ya, nanti saya kabari,” ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin tersebut masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian dan saat ini tengah menunggu kelengkapan berkas perkara.

“Dokumen SPDP sudah kami terima. Jaksa peneliti saat ini menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari melalui mekanisme P-16 sesuai prosedur,” kata Dodik.

Kasus ini bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, menyebutkan hasil temuan di lapangan menunjukkan sebagian lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan data koordinat dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan negara berstatus HPK yang seharusnya memerlukan izin pelepasan kawasan sebelum dimanfaatkan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi kejadian sebagai barang bukti. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan empat ahli untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut. (A.Hadi/Red)