Aliansi Lembaga Kalteng Desak Polda Gelar Perkara, Dugaan Mafia Tanah Dinilai Mandek

0
2

PALANGKA RAYA — Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah segera menggelar perkara atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 yang dilayangkan kepada Kapolda Kalteng. Dalam surat itu, aliansi menyoroti lambannya penanganan laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT yang sebelumnya telah diajukan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan identitas yang tidak sesuai serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil penelusuran aliansi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pelepasan lahan, baik dari sisi identitas pihak, legalitas kepemilikan, hingga ketidaktepatan lokasi lahan yang tercantum.

“Beberapa dokumen bahkan mencantumkan lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ada yang berada di wilayah lain. Ini menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen secara sistematis,” tegasnya.

Secara yuridis, lanjut Diamon, unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dinilai telah terpenuhi. Karena itu, ia menilai penyidik seharusnya sudah dapat meningkatkan proses ke tahap berikutnya melalui gelar perkara.

“Gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Ketika itu belum dilakukan, tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.

Aliansi pun meminta agar kepolisian segera mengambil langkah konkret dengan menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima, serta membentuk tim khusus yang independen guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses penanganan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga telah dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (A.Hadi/Red)