PULANG PISAU – Forum Kalimantan Membangun (FKM) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Belanti I (Pangkoh VII) di Kabupaten Pulang Pisau kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (12/6).
Laporan tersebut terkait proyek irigasi bernilai lebih dari Rp9,2 miliar yang menurut FKM mengalami sejumlah kerusakan meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
Ketua FKM, Supriady Natae, mengatakan laporan disampaikan setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan di Desa Sanggang, Kecamatan Pandih Batu, pada 24 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, FKM menemukan sejumlah kondisi yang dinilai janggal pada bangunan proyek.
Di antaranya, terdapat culvert armco galvanis yang mengalami pembengkokan, beton penyangga yang terlepas, serta penurunan timbunan tanah di sekitar bangunan. Menurut FKM, kondisi itu berpotensi mengganggu fungsi jaringan irigasi dan menimbulkan dugaan adanya permasalahan pada kualitas konstruksi maupun pengawasan pekerjaan.
Selain menyoroti kondisi fisik proyek, FKM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan. Organisasi tersebut meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diperiksa untuk mengungkap penyebab kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.
FKM juga menduga pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh meskipun terdapat indikasi cacat konstruksi pada hasil pekerjaan. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam laporannya, FKM mendesak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), melakukan audit teknis serta pemeriksaan forensik terhadap bangunan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara maupun dugaan pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Laporan itu juga ditembuskan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk penyelenggara proyek dan instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menjadi materi laporan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (A.Hadi/Red)

