BARITO TIMUR – Persoalan reklamasi lahan bekas tambang kembali menjadi perhatian di Kabupaten Barito Timur. PT Rimau Energi Mining (REM) disebut masih memiliki pekerjaan besar dalam memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang di sejumlah wilayah operasional perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total lahan eks tambang yang wajib direklamasi perusahaan mencapai sekitar 600 hektare. Namun hingga saat ini, realisasi reklamasi yang telah dilakukan disebut baru berada di kisaran 20 persen dari total luasan tersebut.
Lahan yang masuk dalam kewajiban reklamasi itu tersebar di beberapa wilayah operasional perusahaan, di antaranya Desa Jaweten, Desa Hayaping, dan Desa Sumur, Kabupaten Barito Timur.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban setiap perusahaan pertambangan. Reklamasi sendiri bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar aman, produktif, serta meminimalkan dampak lingkungan setelah aktivitas penambangan berakhir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah area bekas tambang masih memerlukan penanganan dan pemulihan lebih lanjut. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang berharap proses reklamasi dapat dipercepat guna mencegah potensi kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
“Pemulihan lahan bekas tambang bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan terhadap perusahaan juga menguat karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi secara rinci mengenai progres reklamasi, target penyelesaian, maupun pemanfaatan dana jaminan reklamasi yang menjadi instrumen penting dalam menjamin terlaksananya kewajiban pemulihan lingkungan.
Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tanggung jawab lingkungan perusahaan telah dilaksanakan. Transparansi juga dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan capaian reklamasi yang disebut masih berada di kisaran 20 persen, PT Rimau Energi Mining diharapkan dapat menyampaikan informasi yang lebih jelas mengenai rencana percepatan reklamasi, target penyelesaian, serta progres pekerjaan yang telah dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Rimau Energi Mining terkait informasi tersebut. Karena itu, berita ini akan diperbarui setelah terdapat konfirmasi dari perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan, reklamasi yang tuntas dan tepat waktu menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan pascaeksploitasi sumber daya alam. (A.Hadi/Red)

