FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

0
5

KAPUAS – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas memberikan klarifikasi terkait dugaan sejumlah permasalahan pada proyek Pembangunan Jalan Desa Pulau Kaladan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp1 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil temuan lapangan terhadap paket pekerjaan dengan Kode RUP 59433458.

Ketua FKM, Supriady Natae, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait. Di antaranya tidak terpasangnya papan informasi proyek, dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta adanya perbedaan antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, FKM juga meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pengaturan tender dan pembagian proyek, serta dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Menurut Supriady, klarifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait penggunaan anggaran daerah pada proyek tersebut.

Sebagai bagian dari pengawasan publik, FKM meminta Dinas PUPR Kapuas menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk spesifikasi kontrak, laporan pengawasan lapangan, dokumentasi pekerjaan, serta bukti pemasangan papan informasi proyek.

“Karena tidak ada tanggapan, kami menyatakan akan menyampaikan temuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta membuka persoalan tersebut kepada publik,” kata Supriady.

FKM menilai keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari instansi terkait penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan klarifikasi yang diajukan FKM. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kapuas juga belum mendapat tanggapan.

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat informasi dan temuan dari pihak pelapor yang memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (A.Hadi/Red)