PALANGKA RAYA – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah terkait pengadaan jasa publikasi media kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mempertanyakan mekanisme penunjukan penyedia jasa publikasi yang disebut bernilai lebih dari Rp200 juta tanpa melalui proses tender terbuka.
Sorotan tidak hanya tertuju pada mekanisme pengadaan, tetapi juga adanya dugaan perbedaan harga satuan publikasi yang dinilai cukup mencolok. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat media yang memperoleh pembayaran sekitar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per berita. Di sisi lain, ada pihak yang disebut menerima hingga Rp5 juta untuk satu berita.
Perbedaan tarif tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), standar penilaian kualitas layanan, serta indikator yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan besaran nilai kontrak kepada masing-masing penyedia jasa publikasi.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait keterlibatan sejumlah akun media sosial yang disebut menerima kontrak kerja sama publikasi dari Diskominfo Kalteng. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas dan kualifikasi akun media sosial tersebut sebagai penyedia jasa dalam pengadaan pemerintah.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemilihan penyedia wajib memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pengadaan langsung juga memiliki batasan nilai tertentu serta harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sejumlah pihak berharap Diskominfo Kalteng dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penunjukan penyedia jasa publikasi, alasan adanya perbedaan harga satuan yang cukup besar, serta dasar hukum pemberian kontrak kepada akun media sosial apabila memang benar dilakukan.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Transparansi juga menjadi bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah membuka informasi yang dapat diakses publik terkait kerja sama publikasi tersebut, termasuk nilai kontrak, daftar penerima kerja sama, dasar penetapan harga, serta mekanisme pemilihan penyedia jasa.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan. Namun, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi yang diberikan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media. Dengan demikian, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka apabila pihak Diskominfo Kalteng ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. (A.Hadi)

