
PALANGKA RAYA — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya terhadap tertib administrasi organisasi dengan menyerahkan laporan perkembangan dan kegiatan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tempat, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut memuat berbagai kegiatan organisasi yang dilaksanakan DPD PJS Kalteng selama periode Januari hingga Juli 2026.
Penyampaian laporan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi sekaligus pertanggungjawaban organisasi dalam menjalankan aktivitasnya di tingkat daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan penertiban dan penataan organisasi kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.2/5722/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penertiban dan Penataan Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua DPD PJS Kalteng, Deni Liwan, didampingi Sekretaris DPD PJS Kalteng, Muhammad Andrie Ladio, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas organisasi profesi kewartawanan.
“PJS Kalteng taat terhadap aturan. Karena itu, kami berupaya memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.
Menurut Ketua PJS Kalteng, pelaporan kegiatan secara berkala bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Lebih dari itu, laporan tersebut menjadi instrumen pertanggungjawaban organisasi agar seluruh program dan kegiatan PJS Kalteng dapat tercatat, terukur, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan PJS Kalteng selama ini dijalankan secara mandiri dengan mengandalkan sumber daya organisasi. PJS Kalteng, kata dia, tidak menerima bantuan dari pihak mana pun, termasuk dana hibah pemerintah.
“Seluruh kegiatan organisasi kami laksanakan secara mandiri. Tidak ada bantuan dari pihak mana pun, termasuk dana hibah dari pemerintah,” tegasnya.
Keterbatasan dukungan pendanaan tersebut, lanjut Deni, tidak menjadi alasan bagi PJS Kalteng untuk mengurangi aktivitas organisasi.
Pihaknya tetap berkomitmen menjalankan program secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deni berharap penyampaian laporan kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi antara PJS Kalteng dan Kesbangpol Kalteng.
Dia menilai komunikasi yang baik antara organisasi dan pemerintah daerah penting untuk memastikan keberadaan serta aktivitas organisasi berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan penyampaian laporan kegiatan periode Januari-Juli 2026 ini, DPD PJS Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan roda organisasi secara mandiri, profesional, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Bidang Organisasi Masyarakat Kesbangpol Kalteng, Yuyuk menyampaikan bahwa laporan kegiatan organisasi merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi. Pelaporan secara berkala juga membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran mengenai perkembangan dan aktivitas organisasi yang berada di wilayah Kalteng.
Menurutnya, tertib administrasi sekaligus dapat menjadi sarana memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan, sehingga setiap kegiatan organisasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan penyerahan laporan tersebut, PJS Kalteng menunjukkan bahwa kepatuhan administratif tidak hanya dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun organisasi profesi kewartawanan yang tertib, transparan, mandiri, dan memiliki akuntabilitas,”pungkasnya (A hadi)
