
JAKARTA,radarborneonusantara.com- Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor yang melawan arah di
Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023) mendapat perhatian dari Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
Yang mana keduanya menyampaikan prihatin atas insiden tersebut dan menyebutkan tidak layak mendapatkan santunan. Kepatuhan masyarakat
berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.
Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi
pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas, ” tegas Firman.
Sementara Dirut PT Jasa Raharja, Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Lebih lanjut Rivan
menyampaikan, Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi
pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab
terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.
“Maka dari itu Jasa Raharja tidak menjamin, ” Jelasnya.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan salah satunya maling yang mengebut di jalan karena
ingin kabur.
“Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor,” Ucapnya.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk
selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian,
diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-
insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. (pri)
