Radarborneonusantara – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi negara untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
“Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara. Mari kita bangun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga, institusi, dan negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kapuspenkum kejagung Ketut Sumadena.
Jaksa Agung menekankan peran penting keluarga sebagai garda terdepan dalam menolak hasil korupsi. Institusi juga dianggap sebagai lembaga yang memiliki peran untuk membersihkan penyakit serta budaya korupsi. Sementara negara diharapkan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.
“Prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya. Penanganan perkara korupsi ‘Big Fish’ tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” tambahnya.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan kolaborasi masyarakat. Dia mendorong masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan mereka.
Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Se-Dunia pada 9 September 2023, Jaksa Agung Burhanuddin berharap agar peringatan ini menjadi tonggak penting untuk melawan korupsi, terutama di tengah maraknya modus-modus korupsi yang semakin canggih dan merugikan rakyat Indonesia.
Selamat Hari Anti Korupsi Se-Dunia 9 September 2023, semoga negara dan bangsa ini terbebas dari perbuatan korupsi. (Harli)

