Kepala Lapas Sampit Bantah Tudingan Pungli Jual Beli Kamar Tahanan, Ini Penjelasannya

0
359
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Meldy Putra (Foto:IST)

SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Meldy Putra, membantah tudingan pungutan liar dan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas tersebut.

Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh seorang pegawai Lapas Sampit melalui media sosial, ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Tidak benar di video itu. Yang bersangkutan (pegawai) sedang bermasalah,” tegas Meldy melalui pesan singkat, Sabtu malam, (4/1/2025)

Meldy menjelaskan, pegawai tersebut telah dilaporkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, bahkan kasus ini sudah diteruskan ke kepolisian.

Di sisi lain terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Sampit, Meldy memastikan pihaknya terus berupaya mencegah keterlibatan warga binaan baik di dalam maupun di luar Lapas. Langkah yang dilakukan antara lain tes urine rutin secara acak kepada petugas dan warga binaan, serta razia blok hunian.

“Dalam tiga bulan terakhir, intensitas razia ditingkatkan dari dua kali sebulan menjadi dua kali sepekan. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ditemukan petugas maupun warga binaan yang positif narkoba, juga tidak ada barang mencurigakan dalam razia,” terang Meldy

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, juga membantah adanya praktik jual beli kamar di Lapas Kelas IIB Sampit.

“Bagaimana mungkin ada praktik jual beli kamar kalau kapasitas Lapas Kelas IIB Sampit saja sudah over kapasitas hingga 350 persen,” ujar Tri.

Sebelumnya, pegawai Lapas berinisial MFI membuat video aduan yang diunggah pada 30 Desember 2024, menuduh adanya pengendalian narkoba dari dalam Lapas Sampit. Dalam video tersebut, ia menyebut telah melaporkan dugaan pungutan liar dan jual beli kamar tahanan melalui saluran resmi E-Lapor dan WBS Kemenkumham pada 15 November 2024.

MFI juga menuduh adanya pejabat yang bekerja sama dengan napi narkoba berinisial S dalam pengendalian narkoba di Lapas. Ia bahkan menunjukkan cuplikan interogasi terhadap tahanan berinisial A, anak buah napi S.

Namun, menurutnya, upaya ini justru berbalik menjadi ancaman bagi dirinya. “Ketika saya melaporkan hal itu, saya dimarahi dan diancam akan dilaporkan ke Inspektorat serta aparat hukum karena dianggap tidak memiliki wewenang menginterogasi,” ungkap MFI dalam videonya.

Ia menegaskan bahwa tindakannya semata-mata dilakukan atas dasar kewajiban untuk mencari kebenaran meskipun tidak memiliki kewenangan resmi.[TIM]