Sembilan Pemilik Tanah Jalan Ongko Langit Ajukan Gugatan ke Pengadilan

0
202

PALANGKA RAYA – Sidang lapangan terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas 9.000 meter persegi di Jalan Ongko Langit 1 dan 2, Kota Palangka Raya, digelar dengan menghadirkan sembilan pemilik tanah sebagai penggugat melalui kuasa hukum mereka, Windu Sukmono S.H.

Dalam persidangan, pihak penggugat menyampaikan bahwa objek sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah pada 1993. Kala itu, lahan yang dibeli dari pemilik sebelumnya kemudian dibagi kepada keluarga hingga kini tercatat ada sembilan pemilik dengan masing-masing bidang berukuran 25 x 40 meter.

“Karena lahan yang dibeli orang tua klien saya cukup besar, kemudian dibagilah kepada keluarga. Totalnya ada sembilan pemilik lahan,” ujar Windu Sukmono.

Ia menuturkan, permasalahan muncul pada September 2024 ketika ada pihak yang disebut mengklaim dan hendak menggarap lahan tersebut. Kondisi itu memicu keberatan dari para pemilik karena diduga ada perbedaan data terkait surat jual beli dan penerbitan SPT.

“Dalam dokumen yang kami peroleh, terdapat kejanggalan mengenai terbitnya SPT yang lebih dulu dibandingkan dengan surat jual beli. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang dijalankan,” jelas Windu.

Menurutnya, persidangan berlangsung lancar dan majelis hakim memberikan tanggapan objektif. Pihaknya berharap pada agenda kesimpulan yang dijadwalkan 17 September mendatang, bukti-bukti yang dipaparkan dapat menjadi dasar majelis hakim dalam memberikan keadilan bagi penggugat.

Salah satu pemilik lahan, Riduan, mengaku mengetahui adanya aktivitas di atas tanah tersebut setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Ia mengatakan upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak menemukan titik temu.

“Karena sudah ada gugatan, penerbitan sertifikat akhirnya tidak bisa diproses lebih lanjut dan kasus ini dibawa ke pengadilan,” kata Riduan.

Ia menegaskan, pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil sesuai bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki. (*)