Insiden Penghalangan Wartawan di Jambi: Ujian bagi Komitmen terhadap Kebebasan Pers

0
97

JAKARTA – Insiden penghalangan wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025) menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. 

Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pejabat humas kepolisian yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara institusi dan publik, bukan justru menghambat tugas jurnalistik.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. 

Ketika wartawan dihalangi dalam peliputan yang sah, apalagi oleh aparat negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, tetapi juga prinsip dasar demokrasi.

Fungsi humas kepolisian semestinya sebagai mitra strategis media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Jika humas bersikap represif dan mempersulit kerja jurnalistik, maka peran penting mereka sebagai penghubung publik dan institusi akan kehilangan makna serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian dari sistem checks and balances dalam kehidupan bernegara. Menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPD PJS Jambi.

 Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Sabtu (13/9/2025), Mahmud meminta Kapolda Jambi memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Dalam konteks demokrasi, sinergi antara pers dan institusi penegak hukum seperti kepolisian sangat penting. Masyarakat membutuhkan informasi yang jujur, akurat, dan transparan,” tegas Mahmud.

 Ia menambahkan, kemitraan yang sehat antara kedua pihak akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Menjadi pertanyaan besar ketika pejabat humas, yang seharusnya menyampaikan informasi kepada publik, justru berubah menjadi aktor penghambat. 

Apakah ini murni kesalahan prosedur, atau ada motif lain yang lebih dalam? Jawaban atas pertanyaan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Mahmud menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibungkam dalam bentuk apapun. 

“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum dan demokrasi. Klarifikasi terbuka dari Kapolda Jambi adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi,” tutupnya. (rilis/PJS)

Insiden Penghalangan Wartawan di Jambi: Saat Humas Berubah Jadi Penghalang Informasi

JAKARTA- Insiden penghalangan wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025) memunculkan keprihatinan serius. 

Seorang pejabat humas kepolisianl yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara institusi dan publik, justru terlihat menjadi penghalang dalam peliputan yang sah secara hukum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

Ketika jurnalis dihalangi, apalagi oleh aparat negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, melainkan juga prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Humas kepolisian seharusnya menjadi mitra strategis bagi media, bukan sebaliknya. Fungsi utama humas adalah memastikan keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi. Bila humas justru bersikap represif dan menghalangi tugas wartawan, maka peran mereka sebagai penghubung menjadi kontraproduktif.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan keberadaan mereka adalah bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum. 

Menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, dalam pernyataan via telepon menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPD PJS Jambi.

Ia menekankan bahwa PJS berada di garda depan membela kebebasan pers dan meminta Kapolda Jambi memberikan klarifikasi terbuka serta menjamin insiden serupa tidak terulang.

“Dalam konteks demokrasi, sinergi antara pers dan institusi penegak hukum seperti kepolisian sangat penting. Masyarakat membutuhkan informasi yang jujur, akurat, dan transparan,” ucap Mahmud, Sabtu (13/9/2025)

Dia mengatakan, di antara dua pilar ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Menjadi aneh dan mencurigakan bila pejabat humas, yang seharusnya melayani kebutuhan informasi publik, malah menjadi aktor penghambat.

Apakah ini sekadar kesalahan prosedur, atau ada motif lain yang lebih dalam, Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.

“Yang jelas, kebebasan pers tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum dan demokrasi itu sendiri. Klarifikasi terbuka dari Kapolda Jambi menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra institusi,”tegas Ketum DPP PJS ini. (rilis/pjs)