Pemkab Barsel Sosialisasikan Kewenangan Desa

0
101

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Barito Selatan, Akhmad Akmal Husein, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Dalam sambutannya, Akmal menegaskan pentingnya pemahaman kewenangan desa untuk mewujudkan kemandirian serta tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan bertanggung jawab.

“Sebagaimana kita ketahui, kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap kewenangan desa menjadi dasar penting bagi pemerintah desa dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap desa dapat lebih memahami batasan dan ruang lingkup kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah di atasnya.

Akmal juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Barito Selatan telah diterbitkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan tersebut menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa, khususnya terkait kewenangan yang berakar pada hak asal usul maupun berskala lokal.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas, sehingga pemerintah desa memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan amanat dari Pasal 7 Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan desa. Dengan demikian, setiap desa diharapkan segera menindaklanjuti kegiatan ini dengan penyusunan peraturan desa yang sesuai karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.

Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa dari seluruh kecamatan di Barito Selatan. Mereka mendapatkan pemaparan materi dari narasumber terkait substansi peraturan desa, mekanisme penyusunan, serta praktik terbaik dalam pelaksanaan kewenangan lokal di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap seluruh desa dapat lebih mandiri dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah menuju tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Harli)