Diduga Edarkan Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

0
26

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (30/3/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui kami menyampaikan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya serta tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di beberapa tempat milik terlapor.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 10 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram, satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Hum/red)