PALANGKA RAYA – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FKM dan Sumbo melaporkan dugaan penyimpangan proyek pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kegiatan Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/04/2026).
Perwakilan aliansi, Supriady, menyampaikan laporan tersebut secara tertulis dengan melampirkan sejumlah temuan awal. Ia menyebut proyek yang dilaporkan memiliki nilai anggaran sekitar Rp12 miliar dan diduga mengandung indikasi ketidakefisienan dalam perencanaan serta penggunaan anggaran.
“Proyek tersebut dianggarkan sekitar Rp12 miliar, dengan dugaan perencanaan yang belum menunjukkan asas manfaat yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Supriady, program yang dilaporkan dinilai belum menunjukkan urgensi maupun dampak nyata terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Tengah. Hal ini, kata dia, menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penggunaan anggaran.
Aliansi LSM juga berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap program-program lain yang dinilai memiliki karakteristik serupa.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, serta menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi program lain yang dinilai belum memberikan manfaat optimal,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan aliansi lainnya menekankan pentingnya penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
Aliansi LSM FKM dan Sumbo menyatakan akan terus mengawal proses laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

