
Palangka Raya – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yanto Gunawan, M Yusuf, dan Hairun Nisa melalui Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukumnya terus berlanjut.
Dimana pihaknya menggugat perusahaan subdistributor minuman keras (miras) alias minuman beralkohol (minol) PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) Sampit melalui Pengadilan Negeri Sampit.
Lagi-lagi pihak PT BPC kembali tidak hadir dalam persidangan kali ini dan sidang kembali tertunda. “Yang tidak datang cuma Tergugat PT. BPC. Jadi jika Panggilan terakhir minggu depan maka sidang tetap dilanjutkan,” Kata Halim dalam rilisnya, Selasa (1/11).
Tak hanya menjelaskan tak hadirnya PT BPC. Halim juga mengingatkan bahwa ijin minol golongan A yang sudah dimilikinya berakhir per 1 November 2022. Jika lewat tanggal tersebut pihak PT tak memiliki ijin secara otomatis minol yang dijual ilegal.
“Jika hari ini tidak ada ijinnya dan tergugat masih menjual maka minuman tersebut adalah illega dan saya sebagai kuasa Para Penggugat meminta Penegak Hukum kita menindaknya,” Tegasnya.
Menurut Halim, PT BPC diduga berulang-ulang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal.
Untuk itu dalam gugatannya Halim meminta pengadilan menyatakan PT BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan C secara illegal atau melawan hukum.
Halim menyebut pihak terkait bersama Yanto dan sejumlah saksi pernah datang ke kantor dan gudang PT BPC. Selain itu ada tambahan bukti surat audit PT BPC sendiri berupa hasil audit barang dan piutang.
“Sehingga sudah sepatutnya dan benar menurut hukum jika membuat rekom atau perintah untuk mencabut izin minuman beralkohol golongan A, Tergugat karena telah melakukan pelanggaran berat dengan bertameng dari izin minuman beralkohol golongan A saja tetapi faktanya menjual minuman tanpa izin berupa golongan minuman B dan golongan C,” papar Halim.
Pengadilan juga diminta memerintahkan pihak terkait mengabulkan permohonan pencabutan atau tidak diperpanjangnya izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk PT BPC.
“Karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau telah terbukti melakukan pelanggaran berat menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C tanpa izin,” sebut Halim.
Dia juga meminta pernyataan sah dan berharga sita jaminan berupa bangunan kantor dan gudang PT BPC. Kemudian menghukum PT BPC membayar kepada pihak Pajak Pratama Sampit atas pajak penjualan.
“Serta menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya,” pungkas Halim. (Admin)
