Tujuh Warga Ajukan Intervensi dalam Sengketa Lahan di PN Kuala Kurun

0
16

KUALA KURUN – Tujuh warga Desa Tanjung Untung mengajukan permohonan intervensi dalam perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun dengan Nomor: 52/Pdt.G/2025/PN Kkn. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka sebagai upaya melindungi kepentingan hukum atas objek yang disengketakan.

Permohonan intervensi (tussenkomst) itu diajukan kepada Ketua PN Kuala Kurun pada 10 April 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diminta untuk mempertimbangkan keterlibatan para pemohon yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Ketujuh pemohon intervensi tersebut masing-masing bernama Nuritae, Tjardae, S.H., Murliana, Siti Kamaliah, Nunu Patis Samara, Sri Ussallin, dan Neneng Sofyanto. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Faisal Akbar, S.H., Maya Musdalifah, S.H., dan Aris Setiawan, S.H.

Perkara perdata ini sebelumnya diajukan oleh pihak Kampiun dkk sebagai penggugat melawan Lastri Robi dkk sebagai tergugat. Objek sengketa yang sama juga sempat diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan Nomor: 23/G/2025/PTUN Plk, yang dalam putusannya pada 10 Februari 2026 menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam permohonannya, para pemohon intervensi menyampaikan bahwa mereka memiliki dan menguasai bidang tanah yang disengketakan berdasarkan dokumen yang dimiliki, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan antara tahun 2023 hingga 2025.

Kuasa hukum para pemohon, Faisal Akbar, menyatakan bahwa langkah intervensi dilakukan karena adanya kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa.

“Kami menilai putusan perkara ini berpotensi berdampak terhadap hak-hak klien kami apabila diputus tanpa mempertimbangkan keberadaan mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para pemohon, lahan tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Untung dan telah dikelola secara turun-temurun.

“Klien kami menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki nilai historis dan ekonomi bagi mereka,” tambahnya.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan intervensi dan menetapkan mereka sebagai pihak dalam perkara, agar kepentingan hukum mereka dapat dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di PN Kuala Kurun. (Tim)