KPHP Barito Hilir Bungkam, Tanda Tanya Pencabutan Surat Kayu PT BPM Belum Terjawab

0
2

PALANGKA RAYA – Sikap diam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir terkait permintaan konfirmasi media memunculkan tanda tanya publik atas alasan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil land clearing di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (BPM).

 

Hingga Senin (22/6), KPHP Barito Hilir belum memberikan jawaban atas sedikitnya 13 pertanyaan yang telah disampaikan media. Pertanyaan tersebut mencakup dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026, alasan pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tertanggal 2 April 2026, hingga data volume kayu yang dimanfaatkan serta kewajiban perusahaan terhadap negara.

 

Padahal, informasi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan. Publik juga menanti kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan serta pemenuhan kewajiban berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Ketidakjelasan sikap KPHP Barito Hilir dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi, pencabutan surat yang sebelumnya telah diterbitkan menjadi persoalan yang menyangkut aspek administrasi dan tata kelola sumber daya alam.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, serta mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Pasal 7 UU KIP juga mengamanatkan agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

 

Permintaan konfirmasi yang telah diajukan media merupakan bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah tersebut sekaligus memberikan ruang kepada KPHP Barito Hilir untuk menjelaskan secara terbuka duduk persoalan terkait penerbitan maupun pencabutan surat dimaksud.

 

Sampai berita ini diterbitkan, KPHP Barito Hilir belum menyampaikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. (A.Hadi)