LSM FKM Minta Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Kebun Percontohan Jabiren

0
2

PALANGKA RAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelidiki pelaksanaan Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Tahun Anggaran 2025.

Ketua Umum LSM FKM, Supriady Natae, mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan setelah menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Temuan tersebut, kata dia, diperoleh dari hasil pemantauan lapangan, dokumen proyek, serta informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar seluruh dugaan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam laporannya.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.065.567.783 dan dikerjakan oleh CV Bhumi Rahayu dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Menurut LSM FKM, hasil pemantauan di lapangan hingga 2 Juni 2026 menunjukkan adanya retakan pada bangunan saluran drainase. Selain itu, mereka juga menilai kualitas hasil pekerjaan perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

LSM FKM juga meminta aparat penegak hukum mendalami proses pengadaan proyek, termasuk mekanisme pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, LSM FKM meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, pejabat terkait, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa apabila dipandang perlu sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak penyedia jasa maupun instansi yang menangani proyek tersebut terkait laporan yang disampaikan LSM FKM. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Laporan yang diajukan LSM FKM merupakan pengaduan awal kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit teknis, maupun mekanisme hukum yang berlaku. (Ap/Red)