JAKARTA – Perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali bergerak. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta, Don Ritto.
Kebijakan pencegahan tersebut diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7). Menurut dia, Imigrasi menerima permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan pencekalan terhadap dua orang berinisial FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujar Hendarsam melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama masa tersebut, kedua nama yang dicegah tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia.
Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Setiap permohonan yang memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan.
“Imigrisi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pencekalan tersebut menambah babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie.
Rudi mengungkapkan, pesan pertama yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah memastikan seluruh perkara ditangani secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Rudi mengaku baru menerima amanah sebagai Plt Jampidsus pada dini hari. Penunjukan tersebut, menurutnya, merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan sebaik mungkin.
Ia mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang sedang berjalan. Dari proses itu akan ditentukan perkara mana yang menjadi prioritas penyelesaian.
Selain fokus pada pembuktian tindak pidana, Rudi menegaskan pentingnya upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery. Menurutnya, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi bahwa mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum dilakukan penahanan,” katanya.
Di sisi lain, Febrie disebut telah mengajukan pengunduran diri. Meski demikian, proses administrasi pemberhentian masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto sehingga status formalnya masih dalam proses.
“Masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau sebagai pegawai negeri, nanti akan dikaji kembali,” terang Rudi.
Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan. Menurut dia, sinergi antarlembaga diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun perkara yang kini menjadi perhatian meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan, aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, serta aset lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (Ap/Red)

