
PALANGKA RAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak penghentian sementara aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, hingga seluruh perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan resmi diterbitkan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan yang menyebutkan bahwa proses perpanjangan izin pemanfaatan pelabuhan masih dalam tahap pengajuan dan menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Di sisi lain, aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat telah berlangsung.
Ketua Umum LSM FKM Kalteng, Supriady Natae, menegaskan bahwa setiap aktivitas operasional di fasilitas kepelabuhanan wajib mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Menurutnya, kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan fasilitas publik.
Pria yang akrab disapa Nalau itu mengatakan, seluruh kegiatan pemanfaatan pelabuhan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila proses perizinan masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat, maka aktivitas operasional seharusnya menunggu hingga izin resmi diterbitkan.
“Apabila proses perizinan masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat, maka aktivitas operasional seharusnya menunggu hingga izin resmi diterbitkan guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum,” ujar Nalau kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Ia menilai penghentian sementara aktivitas bongkar muat merupakan langkah yang tepat sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik penyelenggara pelabuhan maupun pelaku usaha.
FKM Kalteng turut mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil, objektif, dan konsisten tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
Setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kepelabuhanan, tegasnya, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Selain mendesak penghentian sementara aktivitas, Supriady juga meminta instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat, menyampaikan secara terbuka status perizinan pemanfaatan Pelabuhan Jelapat oleh PT Borneo Ketapang Indah.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
FKM Kalteng berharap persoalan ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola kepelabuhanan yang tertib, profesional, dan berlandaskan hukum.
“Dengan demikian, investasi dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, keselamatan pelayaran, dan kepentingan masyarakat,” tegas Nalau. (tim redaksi)
