Truk Batu Bara Melintas Jalan Negara, FKM Kalteng Pertanyakan Legalitas dan Tanggung Jawab Perusahaan

0
9

 

 

 

 


KALIMANTAN TENGAH — Aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan negara dari Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai sorotan.

Penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek legalitas, keselamatan pengguna jalan, serta dampak terhadap infrastruktur dan masyarakat.

Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah, Supriady Natae, mempertanyakan legalitas penggunaan jalan negara tersebut sekaligus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.

Menurutnya, aktivitas angkutan batu bara harus memiliki dasar hukum dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Angkutan batu bara dari Katingan menuju Kotim ini apakah sudah memiliki izin sesuai aturan yang berlaku? Jangan sampai jalan negara digunakan untuk kepentingan perusahaan tanpa memperhatikan hak dan keselamatan masyarakat,” kata Supriady di Palangka Raya, Rabu (19/8/2026).

Ia mengaku menerima keluhan dari masyarakat yang terdampak aktivitas kendaraan pengangkut batu bara. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan debu batu bara yang bertebaran, terganggunya arus lalu lintas, serta kendaraan yang dinilai melaju dengan kecepatan tinggi saat membawa muatan.

Menurut Supriady, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. Truk bermuatan batu bara disebut melintas secara beriringan seperti konvoi dan dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk mendahului maupun melintas dengan aman.

“Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang memberikan ruang bagi angkutan batu bara melintas di jalan negara dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut menimbulkan kecelakaan maupun kerusakan jalan. Seharusnya perusahaan memiliki akses jalan yang sesuai dengan ketentuan, bukan membebankan dampaknya kepada masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Nalau tersebut.

FKM Kalteng mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang, khususnya bidang perhubungan, pertambangan, serta pengelolaan jalan nasional, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas angkutan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kendaraan, izin pengangkutan, kesesuaian jalur, tonase, standar keselamatan, serta ketentuan penggunaan jalan umum.

“Jika ditemukan pelanggaran izin, ketentuan tonase, keselamatan lalu lintas, maupun aturan penggunaan jalan umum, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat, tetapi longgar terhadap aktivitas perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pengguna jalan, Sodirson, mengaku heran melihat kendaraan pengangkut batu bara menggunakan jalan negara sebagai jalur operasional. Ia mempertanyakan apakah fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat umum tersebut memang diperbolehkan menjadi jalur utama aktivitas perusahaan batu bara.

“Saya heran, apakah jalan negara memang diperuntukkan untuk perusahaan batu bara? Siapa yang memberikan izin penggunaan jalan tersebut? Kalau perusahaan menggunakan fasilitas publik, harus jelas dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (tim redaksi)