KALIMANTAN TENGAH – Aktivitas sejumlah kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di ruas jalan negara dari wilayah Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian masyarakat.
Keberadaan kendaraan angkutan bermuatan berat di jalan umum tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan potensi dampaknya terhadap kondisi infrastruktur apabila kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan kendaraan pengangkut batu bara, melainkan juga mengenai legalitas kegiatan, kesesuaian jalur, dokumen kendaraan, serta pengawasan terhadap operasional angkutan.
Masyarakat berharap instansi berwenang dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku terhadap aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan ruas jalan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan negara tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan bahwa tidak ada izin yang melindungi kegiatan tersebut.
Namun, untuk memastikan persoalan secara menyeluruh, masih diperlukan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan terkait aktivitas pertambangan, angkutan hasil tambang, serta penggunaan jaringan jalan.
Kepala Dishub Provinsi Kalteng juga menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Balai Perhubungan dan ESDM yang dinilai berkaitan dengan kewenangan penanganannya.
Hal tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan berbagai aspek dalam aktivitas angkutan tersebut.
Di antaranya legalitas kendaraan, dokumen angkutan, kesesuaian jalur, dimensi dan muatan kendaraan, hingga aspek keselamatan lalu lintas.
Pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di lapangan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang pengguna jalan yang ditemui di kawasan tersebut berharap persoalan itu mendapat perhatian sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.
“Harapannya ada pengawasan dan penjelasan yang jelas. Kalau memang sesuai aturan, masyarakat tentu perlu mengetahui dasarnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk menanganinya,” ujarnya.
Penggunaan jalan negara sebagai fasilitas publik juga menuntut adanya kepastian bahwa seluruh aktivitas yang memanfaatkannya tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, masyarakat berharap persoalan angkutan batu bara di jalur Katingan–Sampit tidak berhenti pada persoalan kewenangan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penjelasan dari instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, masih diperlukan informasi lebih lanjut mengenai status legalitas angkutan batu bara tersebut, dasar penggunaan jalan negara, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas kendaraan yang melintas.
Media ini memberikan ruang kepada instansi maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. (Red)

