PALANGKA RAYA – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai menggagalkan pengangkutan 1.872.000 batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang tiba dari jalur laut Paciran–Bahaur pada Minggu (16/8/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Bea Cukai Palangka Raya dengan pengumpulan bahan keterangan, analisis, hingga pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Tim kemudian bergerak dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur sejak Sabtu (15/8/2026). Begitu kapal dari Paciran tiba pada hari berikutnya, petugas langsung mengidentifikasi truk yang telah masuk radar pengawasan dan kemudian mengarahkannya ke lokasi aman untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan tumpukan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut disembunyikan dan diangkut bersama sejumlah muatan lain, di antaranya kulit kunyit, jahe, rempah-rempah serta barang lainnya. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pencacahan.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya. Hasil pencacahan menunjukkan jumlah rokok ilegal mencapai 1.872.000 batang, terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai barang ditaksir mencapai Rp2,86 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,88 miliar. Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut, pengemudi, dan kernet masih diamankan untuk kepentingan penelitian dan pendalaman. Petugas juga masih membongkar mata rantai pengiriman tersebut. Asal rokok, tujuan pengiriman, pemilik barang hingga pihak-pihak yang diduga terlibat tengah ditelusuri.
Bea Cukai Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli atau memperdagangkan rokok ilegal. Selain menggerus penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga merusak persaingan usaha dan berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sinergi antarinstansi dan peran masyarakat dalam memberikan informasi. (Ap/Red)

