RANTAU KUJANG — Camat Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Zulkarnain Masdipura, memastikan usaha produksi pasir urug yang dikelola CV Halimah Bersama telah memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan setelah pihak kecamatan melakukan pengecekan dokumen menyusul pemberitaan media serta pertanyaan warga Kelurahan Rantau Kujang di media sosial, khususnya grup Facebook AMBS.
Klarifikasi berlangsung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja Camat Jenamas. Dalam pertemuan tersebut hadir H Mahlan selaku Wakil Direktur CV Halimah Bersama, didampingi anak kandungnya serta seorang pengawas lapangan internal.
Kehadiran Mahlan untuk memenuhi undangan Camat Jenamas sekaligus memberikan penjelasan terkait aktivitas penambangan pasir urug yang menjadi perhatian masyarakat.
Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan fisik dokumen, CV Halimah Bersama telah memiliki sejumlah persyaratan perizinan, di antaranya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta persetujuan lingkungan.
“Setelah kami melakukan pengecekan fisik dokumen izin tambang galian C atas nama CV Halimah Bersama, kami meyakini bahwa izin usaha produksi tambang pasir urug milik H Jumron tersebut lengkap,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu, H Mahlan mengatakan proses pengurusan perizinan usaha tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Menurutnya, sejak proses pengurusan hingga seluruh izin diterbitkan dan dinyatakan lengkap membutuhkan waktu sekitar 3,2 tahun serta biaya yang tidak sedikit.
“Proses pengurusan izin galian C kami cukup lama dan menguras waktu serta biaya yang tidak sedikit, yaitu 3,2 tahun baru izin terbit lengkap,” ungkapnya.
Terkait lokasi kegiatan, Mahlan menegaskan aktivitas penambangan baru berjalan kurang dari satu bulan dan dipastikan berada dalam titik koordinat yang tercantum dalam izin.
Dia juga membantah dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal di wilayah Kelurahan Rantau Kujang.
Menurutnya, lokasi penambangan berada di wilayah Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, meskipun lokasinya berseberangan dengan Kelurahan Rantau Kujang dan dipisahkan oleh sungai.
Mengenai kewajiban perpajakan, H Mahlan menyatakan pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban PPN serta pajak lainnya, termasuk kewajiban pajak provinsi dan kabupaten.
Pihak perusahaan juga siap melengkapi kewajiban administrasi dengan dokumen pendukung, seperti RK dan faktur pembelian dari Kabupaten Kuala Kapuas.
“Kami warga taat pajak, Pak Camat. Kami akan setorkan sesuai fakta di lapangan, jadi tidak usah khawatir, Pak,” tegas Mahlan.
Selain persoalan administrasi dan perpajakan, Mahlan menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Camat Jenamas terkait tali asih kepada masyarakat bersama Direktur CV Halimah Bersama, H Jumron, yang berhalangan hadir karena sedang berada di Buntok.
Dia juga menyampaikan komitmen sosial untuk memberikan pasir urug secara gratis kepada warga Kelurahan Rantau Kujang yang membutuhkan material untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid dan musala.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, Camat Jenamas meminta pengelola memperhatikan jam operasional agar aktivitas penambangan tidak berlangsung hingga malam hari.
Zulkarnain juga menegaskan agar seluruh kegiatan tetap berada dalam titik koordinat yang telah diizinkan guna mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Untuk ketertiban dan keamanan bersama, saya meminta agar jam operasional penambangan tidak sampai malam hari dan kegiatan tidak keluar dari lokasi izin,” pungkasnya. (tim redaksi)

