
PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membongkar dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua pejabat KPU Kotim sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (31/8/2026), setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023–2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan F diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Sekretaris KPU sekaligus KPA.
Ia diduga tidak melakukan pengujian secara memadai terhadap kebenaran material dokumen pembayaran, kelengkapan dokumen pengadaan, ketersediaan anggaran, hingga kesesuaian pengeluaran dengan mata anggaran.
Tak hanya itu, F diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah. Penyidik juga menduga F menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan dalam pengadaan barang dan jasa serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran.
Akibatnya, penggunaan anggaran diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan RAB.
Sedangkan MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewajibannya sebagai PPK. Penyidik menduga MHM tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta tidak melaksanakan kewajiban e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu.
Dia juga diduga tidak melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dari rangkaian dugaan tersebut, Kejati Kalteng memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar,”ucapnya.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.
Dugaan kerugian antara lain berasal dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.
Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengtakan, adapun dana yang menjadi objek penyidikan merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Kotim kepada KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
Menurutnya, dana tersebut dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024, berdasarkan NPHD antara Pemkab Kotim dan KPU Kotim tertanggal 30 Oktober 2023 untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.
Penyidik juga menemukan dugaan kickback atau pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim yang masih ditelusuri.
Kejati Kelteng, kemudian menahan F dan MHM di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2026.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap penggunaan dana hibah, proses pengadaan barang dan jasa, dugaan belanja fiktif dan mark-up, aliran cashback maupun kickback, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,”pungkasnya (tim redaksi)
