PALANGKA RAYA – Mantan Karyawan CU Betang ASI Dessy Nataliati melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Dalam gugatannya, Dessy menuntut hak-haknya yang belum dibayar oleh CU Betang ASI akibat PHK. Beberapa pokok dalam Gugatannya meminta Tergugat untuk membayar/ menganti kerugian materill berupa upah kliennya yang bekerja selama 14 tahun hingga pensiun sebesar Rp. 1.344.353.400.
“Klien saya bekerja sudah 14 tahun. Jadi kami menuntut haknya yakni gajih dari dia diberhentikan sampai dengan pensiun,” Ujar Halim, Sabtu (11/2/2023).
Selain itu, dalam gugatannya juga meminta Tergugat untuk membayar/ mengganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100 Miliar. Bahwa kerugian immaterial berapapun yang dikabulkan akan Penggugat sumbangkan kepada panti asuhan yang berada di Palangka Raya sebesar 50%.
Dessy juga meminta pemulihan nama baik karena langsung dinyatakan bersalah oleh Tergugat tanpa proses hukum yang baik dan benar, kepada mitra dan anggota Koperasi CU. Betang Asi juga masyarakat umum di Kalimantan Tengah melalui media cetak dan media online selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Halim menceritakan kliennya dituduh bersengkongkol dengan para kasir yang melakukan penggelapan dana nasabah, kasir tersebut sudah divonis bersalah di putusan pengadilan.
“Faktanya klien saya tidak mengetahui hal tersebut karena dari awal persidangan kliennya saya tidak pernah menjadi saksi ataupun disebutkan namanya,” jelasnya.
Menurutnya akibat hal tersebut kliennya Dessy di PHK. Untuk itu ia menuntut hak-haknya. Namun sebelum gugatan ini masuk ke Pengadilan Negeri Palangka Raya upaya mediasi yang dilakukan Di Disnaker kota dan provinsi menemui jalan buntu.
Walaupun pihak CU Betang ASI dan kliennya sempat sepakat membayar Rp 194 Juta hak Dessy. Halim menyebutkan Dessy Juga meminta pemulihan nama baik di internal CU Betang ASI, namun ditolak hingga akhirnya kesepakatan tersebut tidak tercapai.
Belakangan pihak CU Betang ASI diduga melakukan gugatan PHI dari kuasa hukumnya yang pada intinya kewajiban hak kliennya yang belum dibayar adalah Rp 33 juta lebih.
Untuk itu pihaknya melakukan perlawanan dimana sesuai dengan perhitungan Hak kliennya yang belum dibayarkan adalah Rp 732 Juta lebih, yang dirincikan dari 13 bulan gajih yang belum dibayar, uang Pesangon, denda keterlambatan gajih, uang penghargaan dan pesangon masa kerja. (Admin)

