
FOTO
Terdakwa saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis jumping dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun kepada Rangga Saputra selaku terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih 495,76 gram.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 3 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
” Mengadili, Menyatakan Terdakwa Rangga Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana Dakwaan Primair,” Ucap Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/12/2022).
Putusan pidana tersebut lebih tinggi dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa dan JPU dari Kejati Kalteng menyatakan menerima putusan tersebut.
Perkara berawal ketika Rangga bersama Mastu alias ilul menghubungi seseorang dengan julukan Pak De di Pontianak Kalimantan Barat, Kamis 9 Juni 2022. Mastu pernah dua kali membeli sabu dari Pak De, dan kali ini adalah pesanan ketiganya. Pak De setuju menyediakan 5 paket sabu seberat 500 gram seharga Rp350 juta, dan nantinya Mastu akan mentransfer uang pembayaran.
Atas perintah Mastu, Rangga berangkat dari Palangka Raya menggunakan mobil Honda Brio nopol KH 1265 TB menuju Pontianak. Setibanya di tujuan, Rangga mengambil sabu di rumah Pak De di Jalan Karya Baru Komplek Keraton lalu kembali ke Palangka Raya.
Tapi, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 9 Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mencegat mobil Rangga. Selainkan mengamankan Rangga, Polisi juga mendapat barang bukti berupa mobil, 5 paket sabu, dan uang Rp2 juta.(admin)
