PALANGKA RAYA, Radarborneonusantara- Dua kasus sengketa tanah di kota Palangka Raya, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Matal telah mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penggugat atas nama Margus Soekah dan Suhardy Monong Stepanus dinyatakan sebagai pemilik tanah sah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pua Hardinata selaku kuasa Hukum. Ia mengatakan dalam perkara perdata terdaftar No.84 /Pdt.G/2023 /PN.PLK diputus pada 4 Maret 2023 lalu, dengan luas 800 M2 (depan Kuliner Jln Yos Sudarso /samping Bank May Bank ) dinyatakan yang berhak sebagai pemilik tanah Margus Soekah.
“Iya benar, sengketa tanah tersebut telah diputus. Sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti, kami adalah pihak yang kuat atas kedua sengketa tanah tersebut sehingga memenangkan perkaranya,” katanya saat dibincangi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 17 Mei 2023
Pua menerangkan dalam amar putusan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II, bersekongkol telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
Penggugat sah pemilik tanah berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanggal 20 Maret 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor: 140.594/264/KL.MTG/PEM tanggal 25 Maret 2013 yang diketahui Ketua RT 04/RW IX Bannus Runting, SH dan Lurah Menteng Roly Irhamna, S.STP dengan Nomor Reg: 140.594/264/KL-MTG/PEM tanggal 29 Mei 2013 dan Camat Jekan Raya Saipul, SPd, MSi Nomor: 594/138/1743/Pem tanggal 12 Juni 2013. Surat Kesepakatan tertanggal 10 November 2020 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I adalah batal dan atau Batal demi hukum.
Selanjutnya juga menyatakan Surat Keputusan Walikotamadya Palangka Raya Nomor 01.500/1/42 BPN .1992 tanggal 27 Agustus 1992 No.urut /Kav. 22 atas nama Paul K. Sawong lokasinya bukan berada di objek sengketa ( Jalan Yos Sudarso ) maupun surat hibah dari Paul K. Sawong kepada Yohanes Paul K. Sawong ( Alm ) tidak sah dan melawan hukum.
“Perintah pengadilan para tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya serta membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan PN dalam perkara ini kepada penggugat,” Ujar Pua.
Diungkapkannya, Pengadilan juga memutus sengketa tanah di Jalan Matal Kelurahan Sabaru kota Palangka Raya dan berhasil dimenangkan oleh Suhardy Monong Stepanus atas luasan tanah 5 Ha atas tiga bidang tanah.Perkara No.175 /Pdt.G/2022/PN.PLK antara Suhardy Monong Stepanus melawan Eliizer, Suyanto, Rusman, M. Anwar Huda dan Lurah Sabaru telah diputus PN Palangka Raya pada 10 Mei 2023 .
“Sesuai dengan fakta –fakta dan alat bukti , sehingga kami adalah pihak yang kuat atas kedua sengketa tanah tersebut dan memenangkan perkara itu,” ujar Pua mengakhiri. (ADM)

