Diduga Gunakan Jalan Negara, Tiga Ormas di Bartim minta aktivitas hauling dihentikan

0
333
KIRIM SURAT: Perwakilan Gerdayak Indonesia Kabupaten Barito Timur, Harisatriano menyampaikan surat ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Minggu (28/5). (foto:ist)

Dengan Mengirimkan Surat ke Gubernur Kalteng

TAMIANG LAYANG,inikalteng.com  – Adanya dugaan pihak perusahaan pertambangan batubara yang marak melintasi jalan umum yakni jalan negara dan kabupaten mendapatkan desakan dari tiga organisasi masyarakat di Bartim agar segera dihentikan.

Yang mana tiga organisasi tersebut yakni Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur, Gerdayak Indonesia Barito Timur dan Fordayak Barito Timur. Yang mana langsung mengirimkan surat ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng, Leonard S Ampung di Palangkaraya, Minggu (28/5/2023).

“Kami dari Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur, Gerdayak Indonesia Barito Timur, dan Fordayak Barito Timur menyampaikan surat ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangkaraya,” kata Ketua Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur, Hengky A Garu melalui Sekretaris Anigoro.

Dijelaskannya melalui surat tersebut, meminta agar kegiatan hauling atau pengangkutan batubara sejumlah perusahaan pertambangan batubara, yang marak melintasi jalan umum yakni jalan negara dan jalan kabupaten untuk dihentikan.

 “Kami meminta Gubernur Kalteng mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas pengangkutan batubara yang melintasi jalan negara, kabupaten ,”kata Anigoro.

Menurut Anigoro, aksi bersurat ke Gubernur dilakukan atas rasa keprihatinan karena dapat merusak sejumlah ruas jalan negara dan mengganggu arus lalu lintas sehingga sangat merugikan dan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan pengguna jalan.

 “Selain itu meminta ada tindakan tegas, memberikan sanksi maupun meminta pertanggungjawaban dari para pelaku pengangkutan batubara itu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkannya pihaknya juga memohon kepada beliau selaku gubernur Kalteng memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan secara konkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Jika Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak mengambil tindakan tegas dalam waktu sesegera mungkin atas maraknya kegiatan pengangkutan batubara di Jalan Umum yakni jalan negara maupun jalan kabupaten.

“Maka kami selaku masyarakat akan menghentikannya dengan cara sendiri,” tandasnya. (El)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini