Warga Gang Rindu Harapkan Bangunan Diduga Liar Segera Ditertibkan

0
271
Bangunan yang diduga berdiri di bahu Jalan Gang Rindu (Foto : Pua Hardinata)
Bangunan yang diduga berdiri di bahu Jalan Gang Rindu (Foto : Pua Hardinata)

PALANGKA RAYA, Radarborneonusantara – Merasa keberatan adanya bangunan di atas bahu jalan umum, tepatnya di Gang Rindu sejumlah warga yang diwakili D.Songot Ipai, Bertik, Dawak dan Brotes Ihil Masal, membuat surat keberatan ke Satpol PP Kota Palangka Raya

Pua Hardinata yang pernah menangani eksekusi tanah di Jalan Lamotoro gung tahun 2021 mengatakan, dulu memang ada sengketa tanah di gang rindu dan telah yang dieksekusi tanah sudah dikosongkan objek sengketa.

“Bangunan tersebut yang awalnya merupakan gusuran dari tanah di Jalan Lamtoro Gung,” Kata Pua melalui rilisnya, Kamis (8/12/2023).

Lanjut Pua, masyarakat yang keberatan tersebut merupakan para pemilik tanah yang legalitas haknya berupa Sertipikat telah melaporkan kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kota Palangka Raya dengan surat tanggal 3 September 2023.

“Namun melalui surat tanggal 26/10-2023 Satpol PP Kota Palangka Raya menjawab bahwa persoalan ini adalah secara perdata atau dapat dilakukan mediasi pada Kelurahan atau Kecamatan,” ungkapnya.

Atas dasar hal tersebut para pemilik tanah didalam gang rindu melalui perwakilan melaporkan ke PJ.Walikota Palangka Raya tanggal 20 November 2023 dengan tembusan ke Dinas PUPR Kota, Dinas PERKIM Kota dan Ketua DPRD Kota.

“Mereka berharap Satpol PP Kota agar bertindak sehingga bangunan warung dapat dialihkan ketempat lain atau dibongkar karena menutup bahu muara jalan gang sehingga warga pemilik tanah yang menggunakan gang bagi kepentingan warga,” jelasnya.

“Kalau memang para pemilik tanah sebagai satu satunya menggunakan gang tersebut tertutup lalu lintas mereka sebagai penggguna, iya wajar saja mereka keberatan karena gang atau jalan itu diperuntukan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Pua berpandangan pemerintah harus hadir untuk bertindak karena tanah domain dikuasai negara untuk kepentingan publik bukan domain pemiliknya orang perorangan.

Menurutnya tidak perlu berperkara dengan pemilik bangunan liar karena hal tersebut bukanlah sengketa kepemilikan tanah.

“Para pemilik tanah di gang rindu meminta bangunan liar menempel dibahu muara gang/jalan yang ditutup muaranya dengan warung segera mencari tempat lain, karena itu adalah pelanggaran Peraturan daerah No.06 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB,” pungkasnya. (Ap/Ad)