BUNTOK – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes, meminta Kantor Pajak agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini diharapkan dapat mencegah masalah di kemudian hari, terutama terkait layanan administrasi yang memerlukan NPWP.
Hermanes menjelaskan bahwa jika pemadanan NIK dengan NPWP tidak segera disosialisasikan, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap berbagai layanan penting. “Jangan sampai saat ketentuan diberlakukan, masyarakat masih belum mengetahui. Hal ini dapat menyebabkan penolakan dari masyarakat,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).
Sosialisasi ini penting karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), NIK kini berfungsi sebagai NPWP dalam format 16 digit. Format baru ini akan digunakan dalam layanan administrasi perpajakan, termasuk pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, dan layanan perbankan.
Hermanes menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya NIK sebagai NPWP dalam proses administrasi yang lebih luas, seperti pendirian badan usaha, perizinan, dan layanan pemerintah lainnya. “Jangan sampai masyarakat baru mengetahui perubahan ini ketika mereka sudah dihadapkan pada kesulitan mengurus dokumen penting,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap peraturan baru, termasuk yang menyangkut perpajakan, harus disosialisasikan dengan baik dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Ini bertujuan agar masyarakat tidak bingung dan siap menghadapi perubahan yang ada.
Dengan demikian, diharapkan langkah ini akan mempermudah masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru, sehingga akses terhadap layanan pemerintah dapat tetap berjalan lancar. [Harli]

