271 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Terima Remisi Idulfitri

0
19

PALANGKARAYA — Sebanyak 271 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3).

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dan transparan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), guna memastikan seluruh penerima benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, mengatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Remisi khusus Hari Raya Idulfitri ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Hisam didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Pirhansyah.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Pelaksanaan kegiatan pemberian remisi berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas.

Melalui momentum Idulfitri ini, Lapas Palangka Raya berharap warga binaan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (DN/Red)