SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, turut berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (31/10/2024).
Lapas Kelas IIB Sampit diwakili oleh Gandung, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, dalam acara yang juga dihadiri oleh Dandim 1015 Sampit, Kasat Tahti Polres Kotim, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai kasus, mulai dari narkotika, perlindungan anak, hingga pencurian sawit, berasal dari 187 perkara yang diselesaikan periode September 2023 hingga September 2024. Jenis barang yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, serta pakaian terkait kasus.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Gandung.
Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dari pihak terkait. Pemusnahan ini tak hanya menegaskan kepastian hukum, tetapi juga mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat. Sinergi antara berbagai instansi, termasuk Lapas Kelas IIB Sampit, menjadi wujud nyata kolaborasi dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan di wilayah Kotawaringin Timur. [Apri]

