Lapas Sampit Sampaikan Tanggal Bebas Murni untuk WBP

0
225

SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, mengadakan kegiatan penandatanganan Berita Acara (BA) Eksekusi dan penyampaian tanggal bebas murni kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Kegiatan yang bertujuan memperjelas status hukum dan meningkatkan motivasi WBP ini dipimpin oleh Gandung, Kepala Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), yang juga mengingatkan para WBP mengenai tata tertib serta kewajiban yang harus dipatuhi selama masa pembinaan.

Kalapas Sampit, Meldy Putera, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menjaga transparansi proses pemasyarakatan. “Kegiatan ini memastikan bahwa setiap WBP memahami status hukumnya, serta memotivasi mereka untuk menjaga perilaku baik. Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga mental dan moral,” ujar Meldy.

Dengan transparansi dalam penyampaian informasi ini, Lapas berharap para WBP lebih termotivasi untuk menjaga disiplin hingga masa bebas tiba. Meldy juga menekankan bahwa disiplin menjadi kunci bagi WBP untuk menjalani masa pidana dengan baik dan menyelesaikan hukuman mereka sesuai aturan.

Melalui penyampaian tanggal bebas ini, diharapkan WBP yang akan segera bebas dapat mempersiapkan diri dan berfokus pada perilaku baik, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.[Apri]