96 Perkara Tuntas, Kejari Palangka Raya Musnahkan Ratusan Barang Bukti

0
2

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/9). Dari ratusan barang bukti tersebut, 918,21 gram sabu dari 65 perkara narkotika menjadi salah satu yang dimusnahkan.

Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Barbuk) Andriyanto. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Agustus 2026.

Selain sabu, Kejari Palangka Raya turut memusnahkan 224 butir ekstasi dengan berat 81,95 gram yang berasal dari tujuh perkara.

Yunardi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yunardi.

Tidak hanya barang bukti narkotika. Lima buah senjata tajam dari lima perkara turut dimusnahkan. Kemudian, barang bukti perkara perlindungan konsumen berupa 183 karung beras dengan berat 1.089 kilogram dari satu perkara juga dimusnahkan.

Sementara itu, dari enam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat 34 pakaian yang turut dimusnahkan.

Menurut Yunardi, pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Palangka Raya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga memastikan barang bukti dalam perkara yang telah selesai diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ap/Red)