PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan penegakan hukum terus berjalan. Namun, jumlah tersangka belum cukup menjadi ukuran keberhasilan penanganan karhutla.
Praktisi hukum Ade Putrawibawa, S.H., M.H., menilai penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera. Upaya itu juga harus mencegah kebakaran kembali terjadi.
“Banyaknya tersangka bukan indikator yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penegakan hukum karhutla sudah efektif. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan,” kata Ade.
Sekretaris DPC IKADIN Palangka Raya itu mengatakan jumlah tersangka hanya menunjukkan aktivitas penegakan hukum. Angka tersebut belum menggambarkan hasil akhir penanganan karhutla.
Menurutnya, aparat perlu melihat beberapa aspek untuk mengukur keberhasilan penanganan karhutla. Aspek itu meliputi kepastian proses hukum, pencegahan kebakaran berulang, dan pemulihan lingkungan.
Data kepolisian yang disampaikan pada 7 September 2026 mencatat 200 laporan terkait karhutla. Polisi juga telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, angka itu belum otomatis menunjukkan efektivitas penegakan hukum. Aparat dan masyarakat masih perlu melihat perkembangan kasus serta dampaknya terhadap kejadian karhutla.
“Masih perlu dilihat apakah kejadian kebakaran mengalami penurunan, bagaimana proses hukum terhadap para tersangka, serta sejauh mana kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan,” ujarnya.
Ade menyebut pembuktian menjadi salah satu tantangan dalam perkara karhutla. Penegak hukum harus mengurai penyebab dan asal api secara cermat.
Aparat juga perlu membuktikan pihak yang memicu atau membiarkan kebakaran. Selanjutnya, penyidik harus menghubungkan perbuatan tersebut dengan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Persoalan paling sulit bukan sekadar membuktikan bahwa lahan terbakar, tetapi membuktikan rantai kausalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ade juga menjabat Sekretaris YLC PERADI Palangka Raya. Ia menilai proses pembuktian sangat penting dalam perkara pidana.
Menurutnya, proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi seseorang. Karena itu, aparat harus membuktikan setiap unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Ketua Bidang Hukum DAD Kota Palangka Raya itu menilai efek jera tidak hanya bergantung pada beratnya ancaman pidana.
Kepastian penegakan hukum juga memiliki peran penting. Pelanggaran harus dapat terdeteksi dan diproses sesuai ketentuan.
“Persoalannya bukan sekadar hukuman harus diperberat. Yang lebih penting adalah kepastian penegakan hukum, sanksi administratif, ganti rugi dan pemulihan lingkungan, pertanggungjawaban korporasi, serta pencegahannya,” tegasnya.
Karena itu, aparat perlu memperkuat pengawasan dan pencegahan. Penanganan juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban ketika kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ade menilai penegakan hukum harus berjalan bersama upaya pencegahan dan pemulihan. Langkah tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan mampu mencegah kebakaran berulang sekaligus melindungi lingkungan. (Ap/Red)

