SAMPIT – Program Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menjadi salah satu langkah strategis untuk membantu WBP kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Program ini meliputi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Asimilasi di rumah. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi WBP yang memenuhi syarat untuk mengikuti pembinaan di luar Lapas dengan tetap menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. Sabtu (9/11/2024).
Pelaksanaan program integrasi ini dipimpin oleh Pegawai Lapas Sampit, Suban Rapi, yang mengawasi proses di ruang Registrasi. Seleksi dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan perilaku baik serta perubahan positif yang ditunjukkan oleh WBP selama masa hukuman. Program ini tidak hanya bertujuan mendukung WBP, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat karena dapat menurunkan angka residivisme dan memberi peluang bagi WBP untuk hidup produktif.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyampaikan harapan agar program integrasi ini mampu membantu WBP dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar Lapas serta memberikan kontribusi positif kepada keluarga dan lingkungan sekitar. “Peran aktif keluarga dan pihak terkait sangat penting dalam memastikan WBP mendapat dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan program ini dapat menciptakan individu yang lebih siap dan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.[Apri]

