SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit terus memperketat pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang (zero halinar).
Pada Selasa malam, 12 November 2024, petugas melaksanakan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dimulai pukul 19.10 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Tamrin Simamora, atas arahan Kalapas Sampit, Meldy Putera.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya 6 unit handphone, 3 kabel rakitan, 5 charger, 2 earphone, dan 2 senjata tajam (sajam). Semua barang yang disita telah didata dan akan dimusnahkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam Lapas.
Kalapas Sampit, Meldy Putera, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan sekaligus pencegahan peredaran barang-barang yang seharusnya tidak ada di dalam Lapas. “Razia ini menunjukkan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari halinar dan menjamin keamanan di Lapas Sampit,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Tri Saptono. Lapas Sampit berkomitmen melanjutkan langkah serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan pemasyarakatan.[Apri]

