PALANGKA RAYA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SIRO di RS Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, dengan terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis kembali digelar.
Dalam persidangan dua ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan keterangan melalui zoom meeting, sementara satu ahli lainnya berhalangan hadir.
Salah satu ahli, auditor bidang investigasi BPKP, Suyadi, menyampaikan hasil perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam proyek SIRO tahun 2018. Penasihat hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak dan rekan, menyoroti Suyadi baru dimintai keterangan pada 21 Maret 2024, sedangkan dr. Leonardus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember 2023.
“Fakta ini menjadi catatan penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan bagaimana perkara ini bergulir,” ujar Kamarudin dalam persidangan, Senin (24/2/2025),
Ia juga mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan dalam menentukan dugaan kerugian negara. Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada transaksi jual beli alat kesehatan antara PT PMJ dan PT GSM, tanpa menjelaskan secara konkret keterlibatan kliennya dalam transaksi tersebut.
Selain itu, Penasihat Hukum menilai dalam persidangan ahli hanya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa menguraikan lebih lanjut dasar perhitungan yang digunakan dalam menetapkan dugaan kerugian negara.
Penasihat Hukum menekankan bahwa dr. Leonardus telah membayar nilai kontrak proyek sebesar Rp10,69 miliar sesuai perjanjian yang telah ditetapkan. “Proyek ini sudah dinilai oleh Inspektorat dan Kejaksaan sebelumnya, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, ahli lain dari BPKP, Dimas Perdaa Christian Kartika Putra, menyampaikan adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang proyek SIRO, termasuk kesamaan jaringan internet atau perangkat komputer antara peserta lelang.
Namun, penasihat hukum dr. Leonardus berpendapat jika terdapat permasalahan dalam lelang, maka hal tersebut merupakan ranah Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang, bukan kliennya.
Dalam sidang selanjutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi a de charge pada 3 Maret 2025, serta tiga ahli lainnya pada 4 Maret 2025, guna memberikan keterangan yang dapat memperjelas fakta dalam perkara ini.[*]

