PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh, Buntok, Kabupaten Barito Selatan, dengan terdakwa Leonardus Panangin Lubis kembali digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
Persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi ahli, Andi Muhammad Arfan, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi, yakni Yuniarti dari Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi serta Ova Ekasinta dari Instalasi Bedah Sentral Kamar Operasi RSUD Jaraga Sasameh.
Saksi ahli Andi Muhammad Arfan menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek SIRO masuk dalam kategori administratif. Menurutnya, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini, baik berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik maupun fakta yang terungkap dalam persidangan. Jika terdapat indikasi pelanggaran dalam proses survei sebelum lelang, hal tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Terkait indikasi pengaturan pemenang lelang, saksi ahli menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Penasihat hukum terdakwa, Hottua Manalu dan Njuan Lingga, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli tidak memberatkan terdakwa. “Keterangan dari saksi ahli LKPP Jakarta tidak memberatkan klien kami. Ahli menyatakan bahwa dokumen dari penyidik tidak menunjukkan adanya tindak korupsi,” kata Hottua.
Selain itu, dua saksi yang dihadirkan penasihat hukum menjelaskan fungsi kamar operasi yang berkaitan dengan proyek SIRO. Keterangan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai manfaat proyek dalam operasional rumah sakit.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan satu saksi ahli tambahan dari pihak penasihat hukum terdakwa. [*]

