PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa, Ndjuan Lingga, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Kami terkejut dengan tuntutan JPU mengingat fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan pidana. Kami akan menyampaikan pledoi yang maksimal untuk membela klien kami,” ujarnya.
Sebelumnya, dua saksi meringankan dihadirkan dari pihak terdakwa. Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Andi Muhammad Arfan, menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Leonardus bersifat administratif.
“Menurut data dokumen yang diberikan penyidik, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi di dalamnya. Jika ada pelanggaran dalam survei sebelum lelang, itu juga tergolong pelanggaran administratif,” ujarnya, kemarin di Palangka Raya.
Dua saksi meringankan lainnya, yakni Yuniarti, Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi, serta Ova Ekasinta dari Instalasi Bedah Sentral Kamar Operasi RSUD Jaraga Sasameh, menjelaskan bahwa sistem SIRO masih digunakan hingga kini.
Penasihat hukum terdakwa lainnya, Hottua Manalu, menilai keterangan saksi ahli justru tidak memberatkan kliennya. “Saksi ahli dari LKPP menyatakan bahwa dokumen penyidik tidak menunjukkan adanya tindak korupsi yang dilakukan klien kami,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Leonardus dituduh memiliki kepentingan pribadi dalam proyek SIRO, padahal sistem tersebut justru meningkatkan pelayanan rumah sakit. “Proyek ini muncul karena perubahan direksi dan kebijakan, bukan karena kepentingan individu,” pungkasnya.

